Berpura-pura Nanya Jalan, Bob Justru Dirampok

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Pondok Kebun di kawasan Bemban Kulit, Desa Terentang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

    Peristiwa ini dilaporkan oleh korban, Yuswari alias Bob, seorang karyawan swasta, pada Minggu (12/1/2025) dimana dirinya telah dirampok oleh sekelompok orang.

    [irp]

    Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah Iptu. Imam membenarkan adanya peristiwa tersebut.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Setelah menerima laporan dari korban pada tanggal 12 Januari, kami langsung melakukan penyelidikan. Selang 2 Hari kami berhasil mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut,” ungkap IPTU. Imam.

    Perwira balok dua itu menyebutkan bahwa korban awalnya didatangi oleh dua orang pelaku yang berpura-pura meminta petunjuk jalan. Secara tiba-tiba, korban ditahan dari belakang, diikat, dan dianiaya.

    [irp]

    Selang beberapa waktu, lima orang lainnya datang membantu para pelaku untuk membongkar pondok dan gudang yang dijaga oleh korban.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone dan uang tunai dengan total kerugian mencapai 2 juta, ” jelasnya.

    “Berkat penyelidikan intensif, pada Selasa (14/1/2025) malam hari, tim kami berhasil mengamankan lima orang pelaku berinisial A, R, M, T, dan R. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di wilayah Koba dan Kota Pangkalpinang. Seluruh pelaku mengakui perannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan ini,” lanjutnya.

    [irp]

    Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu bilah parang, satu linggis, dan beberapa helai pakaian yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.

    Para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” tutup IPTU Imam.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Sabu Hampir 10 Gram Disita, Polisi Ringkus Pria Muda di Kecamatan Pemali

    Sabu Hampir 10 Gram Disita, Polisi Ringkus Pria Muda di Kecamatan Pemali

    Heboh! Tiga Oknum Polisi Diduga Terlibat Perampokan Timah Rp1 Miliar di Bangka

    Heboh! Tiga Oknum Polisi Diduga Terlibat Perampokan Timah Rp1 Miliar di Bangka

    Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Misi Kemanusiaan Gaza

    Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Misi Kemanusiaan Gaza

    Dramatis! Komplotan Perampok 538 Balok Timah Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Sumatera

    Dramatis! Komplotan Perampok 538 Balok Timah Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Sumatera

    Warga Tangkap Ninja Sawit di Perlang

    Warga Tangkap Ninja Sawit di Perlang

    Diiming-imingi Uang, Petani di Bangka Selatan Ini Setubuhi Anak Tetangganya

    Diiming-imingi Uang, Petani di Bangka Selatan Ini Setubuhi Anak Tetangganya