
Menyikapi hal tersebut perwakilan pemilik dermaga mengatakan tidak punya hak untuk menyuruh atau melarang aktivitas penambangan.
“Intinya kita dari pihak pemilik dermaga tidak punya hak menyuruh atau melarang aktivitas penambangan. Namun yang harus diperhatikan dermaga yang sudah berdiri. Intinya jika pihak penambangan berani ganti rugi atas kerusakan dermaga diakibatkan aktivitas penambangan silahkan,” ungkap perwakilan pemilik dermaga. Kamis ( 3/7/2025) siang.
Menurut perwakilan pemilik dermaga, pihaknya akan membuat surat perjanjian jika dermaga mengalami suatu hal penambang harus siap menggantikan kerugian.