Belum Bisa Keluark SIM C1, Sat Lantas Bangka Tengah Tetap Bisa Tilang Pengendara Motor 250cc

    Foto: Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, Iptu Kardonetso.

    Salah satu perbedaannya ada pada kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc). SIM C digunakan sebagai bukti kompetensi seseorang mengendarai motor berkapasitas 0-250 cc. Sementara SIM C1 digunakan untuk motor berkapasitas 250-500 cc.

    “Kemudian perbedaan selanjutnya terletak pada persyaratan, yaitu pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Perbedaan selanjutnya terletak pada proses ujian praktiknya. Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa. Terus biaya sama, yakni untuk pembuatan 75 ribu dan perpanjangan 100 ribu, ” jelasnya di Koba, Senin (15/7/2024).

    [irp]

    Iptu Kardonetso melanjutkan, pihaknya belum bisa menerbitkan SIM C1 karena hanya bisa dilakukan di Sat Lantas Polres Pangkalpinang.

    “Untuk Bangka Belitung, cuma sat lantas polres pangkal pinang yang bisa. Kita belum bisa,” ujarnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook