
Meskipun begitu, pihaknya tetap bisa melakukan penilangan bagi pengendara motor diatas 250 cc yang tidak memiliki SIM C1.
[irp]
“Walau belum bisa menerbitkan, kita sudah bisa menindak. Jadi dioperasi patuh nanti, kita sudah bisa tilang dan sidang ditempat, ” tegasnya.
Ia juga menghimbau, agar masyarakat taat peraturan untuk menjaga keselamatan bersama dijalan.