Peristiwa

    Belum Bisa Keluark SIM C1, Sat Lantas Bangka Tengah Tetap Bisa Tilang Pengendara Motor 250cc

    ×

    Belum Bisa Keluark SIM C1, Sat Lantas Bangka Tengah Tetap Bisa Tilang Pengendara Motor 250cc

    Sebarkan artikel ini
    Foto: Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, Iptu Kardonetso.

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia. Hal itu berdasarkan, Perpol No.5 Tahun 2021, SIM C digolongkan menjadi tiga kategori yaitu, SIM C, C1 dan C2.

    Baca Juga:  Satlantas Polres Bangka Gunakan Dua Cara Penindakan Dalam Operasi Patuh Menumbing 2022

    Kebijakan tersebut, membagi SIM C sesuai dengan kapasitas mesin atau isi silinder. Untuk SIM C digunakan untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Sedangkan, SIM C1 diperuntukkan untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc, dan SIM 2 untuk motor di atas 500 cc.

    Kasat Lantas Polres Bangka Tengah Iptu. Kardonetso menjelaskan, meskipun SIM C dan SIM C1 sama-sama ditujukkan untuk kendaraan roda dua, namun ada sejumlah syarat dan perbedaan diantara keduanya.

    Baca Juga:  Bawa Penumpang di Atas Atap Mobil, Putra Pasrah Ditilang Satlantas Polres Bateng

    Salah satu perbedaannya ada pada kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc). SIM C digunakan sebagai bukti kompetensi seseorang mengendarai motor berkapasitas 0-250 cc. Sementara SIM C1 digunakan untuk motor berkapasitas 250-500 cc.

    “Kemudian perbedaan selanjutnya terletak pada persyaratan, yaitu pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Perbedaan selanjutnya terletak pada proses ujian praktiknya. Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa. Terus biaya sama, yakni untuk pembuatan 75 ribu dan perpanjangan 100 ribu, ” jelasnya di Koba, Senin (15/7/2024).

    Baca Juga:  Polres Bateng Gunakan E-TLE Mobile Tahun 2023

    Iptu Kardonetso melanjutkan, pihaknya belum bisa menerbitkan SIM C1 karena hanya bisa dilakukan di Sat Lantas Polres Pangkalpinang.

    “Untuk Bangka Belitung, cuma sat lantas polres pangkal pinang yang bisa. Kita belum bisa,” ujarnya.

    Meskipun begitu, pihaknya tetap bisa melakukan penilangan bagi pengendara motor diatas 250 cc yang tidak memiliki SIM C1.

    Baca Juga:  Lalai, Balita 14 Bulan Meninggal dalam Kaleng Cat

    “Walau belum bisa menerbitkan, kita sudah bisa menindak. Jadi dioperasi patuh nanti, kita sudah bisa tilang dan sidang ditempat, ” tegasnya.

    Ia juga menghimbau, agar masyarakat taat peraturan untuk menjaga keselamatan bersama dijalan.

     

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

    Home
    Hot
    Redaksi
    Cari
    Ke Atas