Belum Bisa Keluark SIM C1, Sat Lantas Bangka Tengah Tetap Bisa Tilang Pengendara Motor 250cc

    Foto: Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, Iptu Kardonetso.

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia. Hal itu berdasarkan, Perpol No.5 Tahun 2021, SIM C digolongkan menjadi tiga kategori yaitu, SIM C, C1 dan C2.

    [irp]

    Kebijakan tersebut, membagi SIM C sesuai dengan kapasitas mesin atau isi silinder. Untuk SIM C digunakan untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Sedangkan, SIM C1 diperuntukkan untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc, dan SIM 2 untuk motor di atas 500 cc.

    Kasat Lantas Polres Bangka Tengah Iptu. Kardonetso menjelaskan, meskipun SIM C dan SIM C1 sama-sama ditujukkan untuk kendaraan roda dua, namun ada sejumlah syarat dan perbedaan diantara keduanya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    [irp]

    Salah satu perbedaannya ada pada kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc). SIM C digunakan sebagai bukti kompetensi seseorang mengendarai motor berkapasitas 0-250 cc. Sementara SIM C1 digunakan untuk motor berkapasitas 250-500 cc.

    “Kemudian perbedaan selanjutnya terletak pada persyaratan, yaitu pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Perbedaan selanjutnya terletak pada proses ujian praktiknya. Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa. Terus biaya sama, yakni untuk pembuatan 75 ribu dan perpanjangan 100 ribu, ” jelasnya di Koba, Senin (15/7/2024).

    [irp]

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Iptu Kardonetso melanjutkan, pihaknya belum bisa menerbitkan SIM C1 karena hanya bisa dilakukan di Sat Lantas Polres Pangkalpinang.

    “Untuk Bangka Belitung, cuma sat lantas polres pangkal pinang yang bisa. Kita belum bisa,” ujarnya.

    Meskipun begitu, pihaknya tetap bisa melakukan penilangan bagi pengendara motor diatas 250 cc yang tidak memiliki SIM C1.

    [irp]

    “Walau belum bisa menerbitkan, kita sudah bisa menindak. Jadi dioperasi patuh nanti, kita sudah bisa tilang dan sidang ditempat, ” tegasnya.

    Ia juga menghimbau, agar masyarakat taat peraturan untuk menjaga keselamatan bersama dijalan.

     

    Mungkin Suka Ini juga:
    Aksi Heroik di Tengah Laut: Tim SAR Gabungan Evakuasi WNA Amerika dari Kapal Pesiar Mewah di Perairan Belitung

    Aksi Heroik di Tengah Laut: Tim SAR Gabungan Evakuasi WNA Amerika dari Kapal Pesiar Mewah di Perairan Belitung

    Mayat di Tribun Lapangan Bola Namang Masih Berusia 19 Tahun

    Mayat di Tribun Lapangan Bola Namang Masih Berusia 19 Tahun

    Warga Temukan Mayat Laki-laki Tergantung di Tribun Lapangan Bola Namang

    Warga Temukan Mayat Laki-laki Tergantung di Tribun Lapangan Bola Namang

    Seorang Warga Meninggal di Sarang Ikan, Diduga Tertimpa Pipa Tambang

    Seorang Warga Meninggal di Sarang Ikan, Diduga Tertimpa Pipa Tambang

    Dijaga TNI, Komponen Alat Berat Sitaan Satgas PKH Hilang

    Dijaga TNI, Komponen Alat Berat Sitaan Satgas PKH Hilang

    Warga Keluhkan Air PDAM  Tirta Bangka Tengah Keruh dan Tak Mengalir

    Warga Keluhkan Air PDAM Tirta Bangka Tengah Keruh dan Tak Mengalir