Beltim Siap Jadi Sentra Walet

    Foto: ist

    “Dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet dan sesuai Perda nomor 13 Tahun 2016 pasal 55, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%,” jelas Khaidir.

    Ia menambahkan untuk besaran harga umum sarang walet ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Beltim nomor 806 tahun 2011. Untuk harga per kg dengan kualitas mangkuk Rp6.000.000,-, kualitas sudut Rp5.000.000,-, kualitas patahan Rp4.000.000,- dan kualitas bubuk Rp3.000.000,-.

    “Besaran harga pasaran umum sarang burung walet ini akan dilakukan penyesuaian dan masih dalam proses karena tidak sesuai lagi dengan harga pasar saat ini,” ujarnya

    Pages: 1 2 3
    Mungkin Suka Ini juga:
    Takut Timah Masuk Pasar Gelap, Fezzi Desak Regulasi Pembelian Timah Dipercepat

    Takut Timah Masuk Pasar Gelap, Fezzi Desak Regulasi Pembelian Timah Dipercepat

    Bukan Minta Lebih, Penambang Beltim Cuma Ingin Kepastian Tata Niaga Timah

    Bukan Minta Lebih, Penambang Beltim Cuma Ingin Kepastian Tata Niaga Timah

    Saat Sembahyang Rebut Tak Hanya Soal Tradisi, 1 Ton Beras Mengalir ke Warga Kelapa Kampit

    Saat Sembahyang Rebut Tak Hanya Soal Tradisi, 1 Ton Beras Mengalir ke Warga Kelapa Kampit

      Ikuti kami di Facebook