
“Dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet dan sesuai Perda nomor 13 Tahun 2016 pasal 55, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%,” jelas Khaidir.
Ia menambahkan untuk besaran harga umum sarang walet ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Beltim nomor 806 tahun 2011. Untuk harga per kg dengan kualitas mangkuk Rp6.000.000,-, kualitas sudut Rp5.000.000,-, kualitas patahan Rp4.000.000,- dan kualitas bubuk Rp3.000.000,-.
“Besaran harga pasaran umum sarang burung walet ini akan dilakukan penyesuaian dan masih dalam proses karena tidak sesuai lagi dengan harga pasar saat ini,” ujarnya