Bawaslu: Belum Ada Larangan Pro Kolom Kosong

    Foto: Divisi P3S Bawaslu Bangka, Fega Erora. (Intrik)

    Bahkan ia mengatakan kolom kosong juga tidak memiliki ruang untuk berkampanye.

    “Jadi hak-hak kampanye kolom kosong tidak ada di dalam regulasi. Untuk itu, tidak ada ruang timses kolom kosong untuk didaftarkan di KPU maupun Bawaslu,” bebernya.

    Meskipun begitu, Fega menegaskan belum ada regulasi yang mengatur tentang larangan untuk masyarakat ataupun kelompok dalam memberikan aksi pro kolom kosong karena merupakan opsi pilihan dalam Pilkada calon tunggal.

    Pages: 1 2 3
    Mungkin Suka Ini juga:
    Dana Rp1,7 Miliar untuk Parpol di Bangka Tengah Belum Cair, Ini Penyebabnya

    Dana Rp1,7 Miliar untuk Parpol di Bangka Tengah Belum Cair, Ini Penyebabnya

    Potong Rantai Distribusi Pangan, DPD PKS Bangka Tengah Gelar Senam Bersama dan Pasar Tani Murah

    Potong Rantai Distribusi Pangan, DPD PKS Bangka Tengah Gelar Senam Bersama dan Pasar Tani Murah

    Bentuk Syukur, DPC PPP Bangka Tengah Bagi-bagi Nasi dan Kue Kering

    Bentuk Syukur, DPC PPP Bangka Tengah Bagi-bagi Nasi dan Kue Kering

      Ikuti kami di Facebook