
Bahkan ia mengatakan kolom kosong juga tidak memiliki ruang untuk berkampanye.
“Jadi hak-hak kampanye kolom kosong tidak ada di dalam regulasi. Untuk itu, tidak ada ruang timses kolom kosong untuk didaftarkan di KPU maupun Bawaslu,” bebernya.
Meskipun begitu, Fega menegaskan belum ada regulasi yang mengatur tentang larangan untuk masyarakat ataupun kelompok dalam memberikan aksi pro kolom kosong karena merupakan opsi pilihan dalam Pilkada calon tunggal.