INTRIK.ID, BANGKA — Kolom kosong tidak memiliki hak politik ataupun hak hukum dalam pilkada 2024.
Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka, Fega Erora menegaskan bahwa kolom kosong bukanlah peserta Pilkada.
“Kolom kosong bukanlah peserta pemilu sehingga tidak ada hak politik. Dengan bahasa lain, kolom kosong ini bukan manusia atau human,” ungkapnya saat Rakernis pengawasan pemilihan serentak 2024 di Hotel Novila Sungailiat, Senin (23/9/2024).
Bahkan ia mengatakan kolom kosong juga tidak memiliki ruang untuk berkampanye.
“Jadi hak-hak kampanye kolom kosong tidak ada di dalam regulasi. Untuk itu, tidak ada ruang timses kolom kosong untuk didaftarkan di KPU maupun Bawaslu,” bebernya.
Meskipun begitu, Fega menegaskan belum ada regulasi yang mengatur tentang larangan untuk masyarakat ataupun kelompok dalam memberikan aksi pro kolom kosong karena merupakan opsi pilihan dalam Pilkada calon tunggal.
“Bagi yang tidak mau memilih calon tunggal maka boleh untuk memilih kolom kosong,” tegasnya.
“Apabila ada atribut atau APK yang dipasang oleh pro kotak kosong, maka Bawaslu akan mendorong KPU bersama pemerintah daerah untuk menelaah atau mengkaji batasan-batasannya atau hal yang dilanggar,” tegas Fega.