
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Badan Pengawas Pemilihan Umum Bangka Tengah (Bawaslu Bateng) membentuk sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Koba, Senin (10/10/2022).
Pembentukan sentra tersebut melibatkan Polisi Resort Bangka Tengah (Polres Bateng), Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) dan awak media.
Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.
Wahyu Tri Buwono, Koordinator Gakkumdu dan Anggota Bawaslu Bateng megatakan
Gakkumdu berisi anggota kepolisian, jaksa dan Bawaslu itu sendiri.