
“Pada hari ini kita menyerahkan SK (Surat Keputusan-red) Gakkumdu Bangka Tengah untuk persiapan pemilu 2022 nanti,” ucap Wahyu.
Ia menjelaskan, Gakkumdu tersebut mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran pidana selama proses pemilu.
Nantinya, jika berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu menyatakan adanya unsur dugaan pelanggaran pidana, maka setelah melalui rapat pleno akan dilimpahkan ke Gakkumdu.
“Disitulah nanti akan dibahas bersama dengan kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.