INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang ditempat terlarang, Selasa (19/12/2023).
Kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu Bawaslu Bangka Selatan, Azhari mengatakan banyak APK yang melanggar.
“Kegiatan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sesuai dengan SK KPU dan SK Bupati yang telah ditandatangani,” ungkapnya.
Ia mengatakan kedepan pihaknya akan langsung melakukan penertiban langsung tanpa harus adanya kegiatan serentak bersama dengan Bawaslu.
“Penertiban APK ini baru dimulai, jadi untuk kedepannya jika ada yang melanggar maka kami akan melakukan penertiban langsung dan tidak menunggu penertiban serentak seperti ininlagi,” jelas Azhari.
Azhari menambahkan, Bawaslu Bangka Selatan tidak hanya berfokus di jalan protokol saja, tapi juga di kecamatan lain.
“Kebetulan kami bersama dengan Panwascam Toboali memang fokus di jalan protokol untuk menertibkan pemasangan APK yang melanggar, karena kami berprinsip berkeadilan, jadi dari partai politik manapun kita harus berlaku adil,” kata Azhari.
“Kata pemilik reklame mereka mau menertibkannya hari ini, dan itikad baik ini akan kami tunggu, jika belum ditertibkan, maka kami akan langsung melakukan penertiban,” lanjut Azhari.
Azhari mengimbau kepada para peserta pemilu lainnya agar tidak memasang lagi APK di jalan protokol dan tempat-tempat yang dilarang sesuai peraturan yang ada.( Candra )