
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sebuah mobil minibus dengan plat nomor BG 1544 O dihadang oleh anggota Satlantas Polres Bangka Tengah saat melaju di Jalan Kurau, Rabu (12/6/2022).
Mobil yang dikendarai Putra itu diketahui melanggar aturan karena membawa penumpang di atas atap mobilnya.
“Kalau penumpangnya jatuh yang dikerangkeng (ditahan-red) sopirnya. Terus kalau jatuh saat ada mobil laen bisa jadi tabrakan beruntun,” ungkap anggota Satlantas Polres Bateng, M Azmin.