Bawa 10 Gram Shabu, Tim Kibas Tangkap Pria 25 Tahun di Nelayan 1

    Foto: Pelaku dan barang bukti saat dkamankan polres Bangka. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA – Tim Kibas Sat ResNarkoba Polres Bangka menangkap seorang pria, GR di lingkungan Nelayan 1, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (28/7/2023).

    Pria 25 tahun itu ditangkap karena membawa narkotika jenis Shabu dengan berat 10,62 gram untuk kemudian dijual ke pelanggannya. .

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook