
Ia menambahkan modus dari pelaku melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.
“Atas perbuatan pelaku GR diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan Minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas Akp Harry Frizko.