Bawa 10 Gram Shabu, Tim Kibas Tangkap Pria 25 Tahun di Nelayan 1

    Foto: Pelaku dan barang bukti saat dkamankan polres Bangka. (Ist)

    Ia menambahkan modus dari pelaku melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.

    “Atas perbuatan pelaku GR diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan Minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas Akp Harry Frizko.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook