
“Dulu kita satu kelurahan, namun setelah dipecah tiga kelurahan jadi kurang jelas. Jadi dengan adanya ini (patok-red) masyarakat bisa tahu,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengatakan dengan adanya patok itu akan memperjelas masalah administrasi maupun kependudukan.
“Sebelumnya sempat ada kebingungan antara masyarakat Matras dan Sinarjaya Jelutung baik terkait kependudukan, tanah ataupun administrasi lainnya,” terang Siska.
Kasubag Pembinaan dan Penataan Wilayah Kabupaten Bangka, Sugianto mengatakan patok yang dipasang kedua kelurahan tersebut hanya patok sementara.
“Patok ini hanya patok sementara karena patok sesungguhnya itu ada aturannya yang telah ditetapkan oleh Kemendagri,” ungkapnya.