INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Truk bermuatan besar dan melebihi kapasitas lalu lalang melintasi jalan raya Toboali-Sadai, Bangka Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Muatan yang berlebih dapat membahayakan pengendara lain terlebih jika kendaraan tersebut tidak dalam kondisi prima.
Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bangka Selatan, Zamroni menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Bangka Selatan karena pihaknya tidak bisa melakukan penindakan.
“Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak Polres Kabupaten Bangka Selatan karena kami belum memiliki PTNS (penyidik PNS) untuk melakukan penindakan terhadap angkutan-angkutan terutama truck yang melebihi muatan tersebut,” katanya.
Ia mengatakan truk-truk tersebut sudah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kategori seperti itu over Load dan over dimensi (ODOL).
“Jadi selama ini, pihaknya sudah melakukan himbauan kepada pemilik truck pada saat mereka melakukan uji KIR di UPT Dinas Perhubungan,” ungkap Zamroni.
Meskipun begitu, masih banyak ditemukan kendaraan yang tidak lulus uji KIR, namun tetap melaksanakan aktivitasnya bahkan over dimensi atau over loading (kelebihan muatan).
Zamroni juga menghimbau kepada pihak perusahaan maupun pemilik kendaraan agar dapat mematuhi ketentuan dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kepada pengendara maupun masyarakat yang akan melintasi di jalan raya, pada saat bertemu dengan truck yang melebihi ketentuan tersebut, agar dapat lebih menjaga keselamatan,” harapnya.