Bangka Tengah Satu-satunya Daerah Sudah Merampungkan Koperasi Merah Putih

    “Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan amanah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dan untuk mendukung hal tersebut, Bapak Presiden Prabowo membuat kebijakan strategis dengan mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pendirian Koperasi Merah Putih sebagai penguatan Koperasi sebagai pilar ekonomi yang berbasis kekeluargaan dan gotong rotong,” ujarnya.

    Wagub mengatakan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memberdayakan ekonomi masyarakat mulai dari Desa/Kelurahan yang ada di Provinsi Bangka Belitung.

    “Melalui Koperasi Merah Putih, kita dapat memaksimalkan potensi usaha masyarakat mulai dari tingkat Desa dan Kelurahan serta diharapkan dapat menguatkan ekonomi lokal sehingga berdampak pada kesejahteraan dan pemerataan ekonomi di seluruh Desa dan Keluarahan yang ada di Provinsi Bangka Belitung,” ucapnya.

    Ia mengajak seluruh Kepala Daerah dan semua pihak terkait yang ada di Provinsi Babel untuk mempercepat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook