
“Sebagai akar rumput perekonomian, desa dan kelurahan harus bisa mandiri dalam memaksimalkan potensi wilayah mereka. Dengan adanya kebijakan strategis berupa Koperasi Merah Putih ini dapat menjadi wadah pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Efrianda berkomitmen bahwa pendirian Koperasi Merah Putih di Bangka Tengah akan menjadi langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan memajukan ekonomi masyarakat mulai tingkat desa dan kelurahan.
Disisi lain, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mengatur pembentukan dan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi Babel Tahun 2025.
Wakil Gubernur Provinsi Babel, Hellyana menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan amanah dari UUD 1945 dan langkah kebijakan strategis dari Pemerintah yang dikeluarkan dalam Inpres.