INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda menyatakan kesiapan Kabupaten Bangka Tengah dalam menjalankan instruksi presiden dalam pendirian Koperasi Merah Putih.
Ia mengatakan hanya Kabupaten Bangka Tengah yang sudah merampungkan pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh Bangka Belitung.
“Kita tentu sudah mempersiapkan diri untuk mendukung dan menyukseskan kebijakan strategis ini. Alhamdulillah, saat ini kita satu-satunya Kabupaten/Kota di Babel yang telah merampungkan pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Bangka Tengah dengan rincian 56 Desa dan 7 Kelurahan,” ungkap Efrianda.
Ia menilai, dengan adanya koperasi desa/kelurahan Merah Putih dapat meningkatkan kesejahteraan dan peningkatan daya saing ekonomi bagi masyarakat.
“Sebagai akar rumput perekonomian, desa dan kelurahan harus bisa mandiri dalam memaksimalkan potensi wilayah mereka. Dengan adanya kebijakan strategis berupa Koperasi Merah Putih ini dapat menjadi wadah pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Efrianda berkomitmen bahwa pendirian Koperasi Merah Putih di Bangka Tengah akan menjadi langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan memajukan ekonomi masyarakat mulai tingkat desa dan kelurahan.
Disisi lain, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mengatur pembentukan dan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi Babel Tahun 2025.
Wakil Gubernur Provinsi Babel, Hellyana menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan amanah dari UUD 1945 dan langkah kebijakan strategis dari Pemerintah yang dikeluarkan dalam Inpres.
“Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan amanah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dan untuk mendukung hal tersebut, Bapak Presiden Prabowo membuat kebijakan strategis dengan mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pendirian Koperasi Merah Putih sebagai penguatan Koperasi sebagai pilar ekonomi yang berbasis kekeluargaan dan gotong rotong,” ujarnya.
Wagub mengatakan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memberdayakan ekonomi masyarakat mulai dari Desa/Kelurahan yang ada di Provinsi Bangka Belitung.
“Melalui Koperasi Merah Putih, kita dapat memaksimalkan potensi usaha masyarakat mulai dari tingkat Desa dan Kelurahan serta diharapkan dapat menguatkan ekonomi lokal sehingga berdampak pada kesejahteraan dan pemerataan ekonomi di seluruh Desa dan Keluarahan yang ada di Provinsi Bangka Belitung,” ucapnya.
Ia mengajak seluruh Kepala Daerah dan semua pihak terkait yang ada di Provinsi Babel untuk mempercepat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
“Saya berharap kepada seluruh Bupati dan Walikota, OPD terkait yang ada di Pemprov, Pemkab, dan Pemkot serta semua unsur yang terlibat dalam pendirian Koperasi Merah Putih ini untuk bergerak bersama dalam menyukseskan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di 309 Desa dan 84 Kelurahan se-Provinsi Bangka Belitung demi terwujudnya ekonomi masyarakat yang adil dan merata berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong,” tuturnya.