
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat Dusun Bernai, Desa Berbura kalau ada orang yang menawarkan komponen speedboat. Dari informasi ini, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, kata AKP Era, Asnawi sempat berdalih bahwa dirinya hanya disuruh menjual barang tersebut. Namun setelah pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya Asnawi mengakui bahwa ia sendiri yang melakukan pencurian tersebut.
“Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian baling-baling speedboat di lokasi yang sama dengan korban yang berbeda,” sambung AKP Era.
Tidak berhenti sampai di situ, Tim Opsnal Polres Bangka bersama Reskrim Polsek Riau Silip melanjutkan upaya monitoring untuk mencari barang bukti tambahan. Hingga Sabtu dini hari, 26 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, sejumlah barang bukti berhasil diamankan antara lain satu unit motor Honda Beat hijau dengan nomor polisi BN 4423 BK, 1 buah tutup mesin speedboat merk Yamaha 40 PK, 1 buah karburator speedboat, palu dan 3 kipas baling-baling speedboat merk Solas.