Alat Berat Ternyata Dikenakan Pajak, Publik Wajib Mengetahuinya
INTRIK.ID – Alat berat yakni alat dibuat untuk membantu pekerjaan kontruksi dan teknik sipil, sifatnya berat bila dikerjakan tenaga manusia. Beroperasi menggunakan motor, tidak melekat permanen pada suatu area. Berdasarkan Undang – Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah ( UU HKPD ) Nomor 1 Tahun 2022 pasal 17 alat berat dikenakan pajak PAB yakni […]





























