Scroll untuk baca artikel
NasionalPendidikan

Ketua Dewan Pers : Berita 404 Bisa Dilakukan Jika ?

435
×

Ketua Dewan Pers : Berita 404 Bisa Dilakukan Jika ?

Sebarkan artikel ini
IMG 20230428 WA0001
Caption : Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

JAKARTA. INTRIK.ID – Sebuah produk berita sudah dipublis terkadang ada permintaan pihak luar redaksi ingin dicabut. Tentunya hal tersebut akan mempengaruhi kemerdekaan pers yang independen tanpa ada intervensi.

Menyikapi hal tersebut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat mengisi materi Pra Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ) secara Zoom Meeting Kamis ( 27/4/2023) mengatakan tidak seenaknya berita dicabut terkecuali mengenai SARA.

Pernyataan itu disampaikan Ninik saat menjawab pertanyaan salah satu peserta Pra Uji Kompetensi Wartawan, Mad Doni, terkait adanya upaya pihak tertentu yang ingin berita dihapus atau biasa disebut 404.

“Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan ada permintaan dari pihak luar redaksi. Kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers,” ungkapnya.

Menurut Ninik Rahayu kalau ada pihak keberatan dengan pemberitaan harus menggunakan Hak Koreksi dan Hak Jawab.

“Jadi, berita tidak boleh dicabut atau 404, ya? Kalau ada yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan media, bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Dan pers wajib melayani keberatan tersebut secara proporsional,” tegasnya.

Pentolan Dewan Pers itu juga menyampaikan, kalau Pers tidak bisa diintervensi sesuai aturan.

“Pers merupakan pilar demokrasi Salah satu jaminannya di UUD 1945 yakni kebebasan berekspresi, mendapat informasi pasal 27 UUD 1945 kebebasan berorganisasi. Jaminan pers dikuatkan UU Nomor 40 tahun 1999 yang independen tidak bisa diintervensi,” tutupnya.

Baca Juga:  Bersama UPN Veteran Yogyakarta, Dewan Pers Fasilitasi UKW Gratis
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas