Artis Nikita Mirzani Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

    Artis Nikita Mirzani (Instagram)

    INTRIK.ID – Sosok artis Nikita Mirzani mencuri perhatian publik tanah air, ia bersama asistennya diduga telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha yang juga seorang dokter, Reza Gladys.

    Pihak Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asiatennya, Mail. Usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam. Mengatakan bahwa Nikita Mirzani telah dicecar 109 pertanyaan oleh pihak penyidik sebelum akhirnya ditahan.

    Menurut Ade Ary, 109 pertanyaan pada Nikita Mirzani tersebut dilayangkan dalam dua kali proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Terhadap tersangka saudari NN, dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan,” ungkapnya, 4 Maret 2025.

    Sementara asistennya, Mail. Yang juga saat ini juga telah ditahan, sebelumnya mendapat 99 pertanyaan saat pemeriksaan oleh tim penyidik.

    Sebelumnya, pihak penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, flash disk, handphone, dan ekstrasi barang digital.

    Dalan kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys ini, artis Nikita Mirzani dijerat pasal 27B ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasak 368 KUHP tentang dan atau pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Warganya Hilang Satu Gulung Kabel Listrik, Pemdes Perlang Siapkan Dua Paralegal

    Warganya Hilang Satu Gulung Kabel Listrik, Pemdes Perlang Siapkan Dua Paralegal

    Timah Hasil Tambang di Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Tengah Dijual ke Kolektor

    Timah Hasil Tambang di Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Tengah Dijual ke Kolektor

    Polres Pangkalpinang Titip Timah di GBT Cambai, PT Timah: Sesuai Prosedur

    Polres Pangkalpinang Titip Timah di GBT Cambai, PT Timah: Sesuai Prosedur

    Kepala Wastam Dicecar Hakim

    Kepala Wastam Dicecar Hakim

    Sidang Lanjutan Acing dan Frans, Saksi Sebut Dua Excavator Dibawa Oknum TNI

    Sidang Lanjutan Acing dan Frans, Saksi Sebut Dua Excavator Dibawa Oknum TNI

    JPU Hadirkan Empat Saksi di Persidangan Acing dan Frans

    JPU Hadirkan Empat Saksi di Persidangan Acing dan Frans