
Sebelumnya, pihak penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, flash disk, handphone, dan ekstrasi barang digital.
Dalan kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys ini, artis Nikita Mirzani dijerat pasal 27B ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasak 368 KUHP tentang dan atau pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.