
“Waktu awal memang sudah mengajukan izin bar Resto serta penjualan minimal beralkohol tipe A. Tapi pas pindah belakang Tungtau mereka juga meminta perizinan minuman beralkohol tipe B dan C. Nah disitu intervensi kita untuk tidak mengeluarkan izinnya tersebut sebagai pemerintah kabupaten karena tak sesuai regulasi,” ungkapnya.
Sisyl juga mengatakan, izin minuman beralkohol tipe B dan C hanya bisa dikeluarkan untuk hotel dan pariwisata saja.
“Selagi wewenang di kita, semua izin minuman beralkohol dan juga tempat penjualannya belum pernah Bangka Tengah keluarkan izinnya kecuali hotel karena sektor pariwisata dan turis dari luar negeri itu pun tetap melalui pusat, ” ujarnya.