
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah tidak pernah keluarkan izin bar dan beroperasinya Angels Wing di Kecamatan Pangkalan Baru, Jumat (26/5/2023).
Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Aisyah Sisylia mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang dalam mengeluarkan perizinan untuk usaha Bar dan Resto Angles Wing.
“Kalau izin Bar angels wing itu wewenangnya Provinsi yang mengeluarkan. Itupun jika sesuai regulasi dan semua dokumen jelas karena Bar tak selalu jual Minuman beralkohol bisa jadi live music yang dijual. Nah kalau peredaran minuman beralkohol tipe A itu langsung Pusat yang mengeluarkannya dan memang Angels Wing ada izinnya namanya Surat Perintah Penjualan Langsung dan itu didapatkan dari OSS,” ungkapnya.