
“Total hasil lelang 32.499.000 ini sudah kita serahkan ke Pemkab Bangka Tengah untuk pemulihan dan kelestarian lingkungan hidup yang telah rusak akibat tindak pidana tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Koba,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengucapkan terimakasih kepada pihak Pengadilan Negeri Koba, Kejari Bateng, dan Polres Bateng atas sinergitas yang telah dibangun.
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat dana hasil daripada lelang kasus penambangan ilegal, tentu kami akan melaksanakan tahapan berikutnya, yaitu apa yang menjadi juknis daripada pemanfaatan anggaran ini,” ujar Algafry.