Algafry Terima Rp 32,5 Juta dari Kejari Bangka Tengah

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) menyerahkan hasil lelang barang rampasan ke Pemkab Bangka Tengah berupa uang tunai sebesar Rp32.449.000 di Kantor Bupati, Selasa (6/5/2025).

    Kepala Kejari Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengatakan lelang barang rampasan ini sudah dilaksanakan pada 14 April 2025 kemarin, dengan terpidana Edi Sulistiono dkk dengan total hasil lelang Rp6.477.000 berupa 44 karung hasil tambang pasir timah seberat 2.170 kg.

    Kemudian, Randa Randika dengan total hasil lelang Rp19.481.000 berupa 35 karung pasir timah dengan berat kurang lebih 1.010 kg, dan terpidana Sukirno dkk dengan total lelang Rp6.491.000 berupa 64 karung pasir mengandung mineral dengan berat kurang lebih 2.400 kg.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook