Aktor Perusak Kawasan Hutan Produksi Parit 40, akan Dilaporkan

    Caption: Salah satu Dokumentasi KPSDA , aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Parit 40

    BANGKA. RIAU SILIP. INTRIK.ID – Disaat Kejagung sedang menegakkan perkara korupsi tata niaga komunitas timah, Dimana kerusakan lingkungan mencapai 271 Triliun, Kesatuan Pengawasan Sumber Daya Alam (KPSDA) akan melaporkan perusakan hutan produksi (HP) di Parit 40, Desa Deniang Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

    Ketua KPSDA Suhendro Anggara Putera menyampaikan kerusakan ekologis yang terjadi di Parit 40 tersebut, disebabkan aktivitas penambangan timah yang telah berlangsung sejak lama.

    “Terkait penambangan timah ilegal yang diduga di dalam kawasan hutan produksi Parit 40 sampai saat ini kerusakannya itu luar biasa. Meskipun aktivitas penambangan sudah tidak ada, namun saya sudah punya data, siapa pemilik tambang saat itu dan big bos alat beratnya serta dokumentasi aktivitas tambang ilegal ( Excavator – red ),” ungkapnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook