Scroll untuk baca artikel
BangkaPeristiwa

Aktor Perusak Kawasan Hutan Produksi Parit 40, akan Dilaporkan

2054
×

Aktor Perusak Kawasan Hutan Produksi Parit 40, akan Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240420 WA0000
Caption: Salah satu Dokumentasi KPSDA , aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Parit 40

BANGKA. RIAU SILIP. INTRIK.ID – Disaat Kejagung sedang menegakkan perkara korupsi tata niaga komunitas timah, Dimana kerusakan lingkungan mencapai 271 Triliun, Kesatuan Pengawasan Sumber Daya Alam (KPSDA) akan melaporkan perusakan hutan produksi (HP) di Parit 40, Desa Deniang Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Ketua KPSDA Suhendro Anggara Putera menyampaikan kerusakan ekologis yang terjadi di Parit 40 tersebut, disebabkan aktivitas penambangan timah yang telah berlangsung sejak lama.

“Terkait penambangan timah ilegal yang diduga di dalam kawasan hutan produksi Parit 40 sampai saat ini kerusakannya itu luar biasa. Meskipun aktivitas penambangan sudah tidak ada, namun saya sudah punya data, siapa pemilik tambang saat itu dan big bos alat beratnya serta dokumentasi aktivitas tambang ilegal ( Excavator – red ),” ungkapnya.

Diketahui kawasan HP dimaksud masuk konsesi PT. INHUTANI, namun menurut Suhendro pemegang konsensi terkesan diam terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Hari ini saya akan kejar kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Saya juga bertanya bijih timahnya itu ke mana, karena lokasi tersebut masuk kawasan dan masuk wilayah PT Inhutani. Saya juga mempertanyakan kenapa pihak Inhutani selaku pemegang hak konsesi bersikap diam selama ini,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut menurut pengakuan Suhendro, pihaknya sudah pernah menyampaikan kepada KPHP Bubus Panca dimana kawasan dimaksud masuk wilayahnya.

“Mereka (KPHP Bubus Panca) tahu apa tidak adanya penambangan di situ. Padahal dengan mata terbuka bisa dilihat hancurnya kawasan HP di sana. Kita sudah pernah menyampaikan adanya aktivitas tambang ilegal dikawasan HP Parit 40. Saya memastikan akan melapor nama-nama pemilik tambang dan alat berat perusak Hutan Produksi parit 40 kepda Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel), Kejagung RI, dan Ditjen Gakkum KLHK RI,” kata Suhendro.

Baca Juga:  Polres Bangka Amankan Satu Unit Excavator

Dengan suara tegas, Suhendro menyebutkan bahwa KPSDA sudah bersurat kepada Menteri KLHK dan sudah disposisi ke Ditjen GAKKUM KLHK.

“Kita sudah kirim surat audiensi ke bu menteri untuk membahas Parit 40, dan sudah diturunkan oleh bu menteri ke Ditjen Gakkum. Kalau saya sudah berani jadwalkan audiensi ke bu menteri, berarti saya punya data lengkap, dan saya berharap mafia-mafia timah ini ditangkap semuanya, ya,” tutupnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas