Scroll untuk baca artikel
BangkaPeristiwa

Ternyata Syarat Eksportir Timah, Harus ada Rekomendasi Gubernur

×

Ternyata Syarat Eksportir Timah, Harus ada Rekomendasi Gubernur

Sebarkan artikel ini
Caption : Slamet Riyadi Ketua OKP Garuda KPPRI Bangka, Ketua LSM AMPUH Bayu, Ketua Ormas Himpa Pucuk Idat Alamsyah

BANGKA. SUNGALIAT. INTRIK.ID – Proses pengungkapan skandal korupsi tata niaga komuditas timah oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ) masih berlanjut. Sebelumnya pihak Kejagung telah menetapkan belasan orang menjadi tersangka, menyita sejumlah aset dan memanggil pihak Kalster pemerintah. Mencuatnya perkara tersebut banyak menyita perhatian berbagai pihak.

Bukan kaleng-kaleng akibat skandal korupsi Komuditas tata niaga timah itu, kerugian negara dari kerusakkan lingkungan ditafsir mencapai 271 Trilun nilai yang sangat fantastis. Menyoroti skandal korupsi itu, sebagai bagian dari kontrol sosial serta unsur publik. Sejumlah LSM, Ormas dan OKP (AMPUH, Garuda KPPRI, Himpa Pucuk Idat) berpendapat Gubernur wilayah penghasil timah juga bertanggung jawab atas praktek skandal korupsi dimaksud.

Juru bicara beberapa LSM, Ormas dan OKP Slamet Riyadi yang menjabat ketua Garuda KPPRI Kabupaten Bangka saat menyampaikan pendapat, Kamis (25/4/2024) siang mengatakan, mendukung pihak Kejagung untuk memeriksa klaster Pemerintah.

“Kami dari beberapa LSM dan Ormas, OKP sangat mengapresiasi Kejagung yang sudah mengungkapkan, skandal korupsi tata niaga komunitas timah ini. Sebagai unsur masyarakat kami mendukung kejagung untuk mendalami keterlibatan semua pihak baik pihak ketiga, PT. Timah dan Klaster Pemerintah. Menurut kami ini sudah kejahatan luar biasa,” kata Slamet Riyadi.

Melanjuti pendapat LSM dan Ormas, OKP Slamet Riyadi yang dipercaya sebagai juru bicara menyebutkan, berdasarkan Permendag nomor 44 tahun 2014 tentang ekspor Timah, sebelum dirubah dengan Permendag nomor 53 Tahun 2018 tentang ketentuan ekspor timah, Pengakuan ekspor timah harus ada rekomendasi Gubernur wilayah penghasil timah.

“Kalau kita menyikapi rentang waktu perkara korupsi komuditas tata niaga timah, yang diungkap Kejagung dari tahun 2015 sampai 2022 Permendag nomor 44 tahun 2014 masih berlaku kurang lebih tiga tahun. Artinya merujuk pada pasal 7 huruf f Permendag nomor 44 tahun 2014, salah satu syarat pengakuan untuk ekspor timah harus ada rekomendasi asli dari Gubernur wilayah penghasil timah. Untuk itu klaster Pemeritah ikut andil dalam hal pelaksanan ekspor timah,” jelasnya.

Masih berkutat soal Permendag nomor 44 tahun 2014 tentang ekspor timah, Slamet Riyadi juga menyebutkan, kalau Kejagung sudah memeriksa klaster pemerihtah sudah tepat.

“Sekarang dalam pemberitaan, Kejagung sudah memanggil sejumlah saksi dari klaster pemerintahan. Langkah tersebut sudah tepat dan satu rangkaian, sekali lagi kami ucapkan bravo kejagung. Nah kembali lagi soal rekomendasi Gubernur wilayah penghasil timah, pada pasal 7 ayat 1 huruf a Permendag nomor 44 tahun 2014, perusahan pengekspor timah wajib mencantumkan IUP Produksinya? Yang jadi pertanyaan apakah saat rekom dikeluarkan sudah di cek kebenaran IUP nya? asal usul timah apakah benar dari IUP dimaksud ? Faktanya Kejagung sudah menetapkan tersangka yang katanya ada perusahan boneka. Dimana tim pengawasannya,” ungkap Slamet Riyadi.

Demi mendukung terkuaknya skandal korupsi tata niaga komuditas timah di Provinsi Bangka Belitung, Slamet Riyadi mengutarakan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati Kejagung untuk memeriksa, sejumlah pejabat pemerintah daerah dan Smelter terindikasi masuk dalam pusaran korupsi.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa langkah kejagung periksa klaster pemerintah baik pusat maupun daerah, berkaitan pusaran skandal korupsi tata niaga komuditas timah sudah tepat. Dalam waktu dekat kami akan surati kejagung untuk memeriksa sejumlah pejabat daerah dan Smelter diduga telibat dalam skandal korupsi tata niaga komuditas timah. Untuk memastikan kapan kami akan bersurat, menunggu hasil kesepakatan kawan-kawan pengurus LSM dan Ormas. Hal ini kami lakukan bentuk dukungan kepada Kejagung,” pungkasnya.

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Ketua Himpa Pucuk Idat Alamsyah berpendapat, Gubernur dan Pemegang IUP harus bertanggung jawab atas kerusakkan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

“Kami dari Himpa Pucuk Idat pernah melakukan reboisasi lahan pasca penambangan. Namun lagi – lagi masih ada aktivitas tambang dilahan yang kami reboisasi. Kami juga pernah melaporkan tentang kerusakkan lingkungan akibat pertambangan timah,” ujarnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas