Aktivitas Tambang Laut Mengkubung Tanpa Izin, Diancam 10 Tahun Penjara

    BANGKA. INTRIK.ID – Dalam rangka membersihkan aktivitas penambangan tanpa izin, diperairan laut Mengkubung. Polsek Belinyu melakukan pemasangan spanduk himbauan kepada pelaku usaha penambangan laut, Jumat (22/1/2021) kemarin.

    Sepanduk Himbauan itu, dipasang seputar pesisir Pantai laut Mengkubung, oleh sejumlah personil Polsek Belinyu.

    Kapolsek Belinyu Kompol Ricky Dwiraya Putra, S.IK mengatakan pemasangan Spanduk, bertujuan melarang aktivitas penambangan tanpa izin.

    “Pemasangan sepanduk bersifat himbauan, dengan dasar peraturan. Bagi siapa saja melakukan aktivitas penambangan kalau belum kantongi izin, tidak dibenarkan menambang di perairan laut Mengkubung,” ungkapnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Menurutnya ( Ricky Dwiraya Putra – red ) himbauan dalam bentuk tulisan itu, berdasarkan peraturan yang berlaku.

    “Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, Setiap orang yang melakukan penambangan Tanpa IUP, IPR, Atau IUPK Sebagaimana dalam pasal 37,40 ayat 31, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 Diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 M,” jelasnya.

    Lebih lanjut Kapolsek Belinyu berharap, wilayah laut Mengkubung bersih dari aktivitas penambangan ilegal.

    “Kita berharap tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di laut Mengkubung, apabila tetap melakukan aktivitas penambangan dilaut Mengkubung, akan diambil tindakkan hukum,” tutupnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Sumber : Polres Bangka/ Polsek Belinyu

    Mungkin Suka Ini juga:
    Kabarnya ada Pungutan Dana dari Penambang Untuk Pendalam Alur Muara Jelitik, Ketua Formanpis :  Hati – Hati Nanti Masuk Pungli

    Kabarnya ada Pungutan Dana dari Penambang Untuk Pendalam Alur Muara Jelitik, Ketua Formanpis : Hati – Hati Nanti Masuk Pungli

    Perpanjangan HGU Kebun Sawit Syarat Utama ada Kebun Plasma, Plasma Butuh CPCL, Bupati Menetapkan CPCL Siapa Punya Peran Penting

    Perpanjangan HGU Kebun Sawit Syarat Utama ada Kebun Plasma, Plasma Butuh CPCL, Bupati Menetapkan CPCL Siapa Punya Peran Penting

    Haruskah Pemuda Bikin Kisruh Dulu Baru Diperhatikan

    Haruskah Pemuda Bikin Kisruh Dulu Baru Diperhatikan

    Kapal Ambulance Milik Dinkes Kabupaten Bangka Masih Beroperasi, Biaya Operasional Bersumber dari APBD

    Kapal Ambulance Milik Dinkes Kabupaten Bangka Masih Beroperasi, Biaya Operasional Bersumber dari APBD

    Tahun 2024 Pemkab Bangka Katanya Defisit Anggaran, Tapi Mampu Beli Kapal Ambulance Meliaran?

    Tahun 2024 Pemkab Bangka Katanya Defisit Anggaran, Tapi Mampu Beli Kapal Ambulance Meliaran?

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

      Ikuti kami di Facebook