Aktivitas Tambang Laut Mengkubung Tanpa Izin, Diancam 10 Tahun Penjara

    BANGKA. INTRIK.ID – Dalam rangka membersihkan aktivitas penambangan tanpa izin, diperairan laut Mengkubung. Polsek Belinyu melakukan pemasangan spanduk himbauan kepada pelaku usaha penambangan laut, Jumat (22/1/2021) kemarin.

    Sepanduk Himbauan itu, dipasang seputar pesisir Pantai laut Mengkubung, oleh sejumlah personil Polsek Belinyu.

    Kapolsek Belinyu Kompol Ricky Dwiraya Putra, S.IK mengatakan pemasangan Spanduk, bertujuan melarang aktivitas penambangan tanpa izin.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook