
Warga membakar rumah dimaksud karena sering dipakai pihak penambang berkumpul.
“Rumah itu milik APN ( 67 ), yang bersangkutan ini meminta izin pihak desa untuk mendirikan rumah karena lahan tersebut milik Pemdes Pangkalniur. Nah dari keterangan pihak desa boleh mendirikan rumah asal ada syaratnya, salah satu tidak boleh menanam tanaman keras seperti sawit. Akan tetapi bersangkutan menanam tanaman keras, Pemdes Pangkalniur sudah memperingati beberapa kali,” terangnya.
APN menempati rumah itu bersama anaknya, yang bekerja di bagian manajemen aktivitas Penambangan Teluk Kelabat.
“Pemilik rumah dibakar itu ( APN – red ) tinggal bersama anaknya, dimana anak APN warga Simpang Belinyu bekerja di pos pam aktifitas tambang Teluk Kelabat. Rumah itu sering digunakan para penambang Teluk Kelabat berkumpul, mungkin hal ini memicu warga membakar rumah itu,” kata Lingga Pranata.