Scroll untuk baca artikel
Bangka BaratBangka Belitung

Akhir Pelarian Dua Napi di Babar, Tak Akan Dapat Remisi

190
×

Akhir Pelarian Dua Napi di Babar, Tak Akan Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20210430 WA0027
Foto: Dua napi yang kabur dari Lapas Kelas II B Muntok saat kembali ditangkap.(int)

MUNTOK, INTRIK.ID — Dua narapidana (napi) yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Jebus dan pegawai lapas.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah mengatakan saat ini kedua napi yakni Satria Nurwega alias Kojek (29) dan Suhendra alias Jakai (38) akan diserahkan ke pihak lapas Kelas II B Muntok.

“Dua orang yang melarikan diri dari lapas beberapa waktu lalu sudah berhasil ditangkap kembali oleh tim Laba-laba unit Reskrim Polsek Jebus. Keduanya akan kita serahkan ke pihak lapas lagi,” ungkapnya yang didampingi Kalapas Kelas II B Muntok saat konferensi pers, Jumat (30/4/2021).

Kedua napi tersebut sempat melarikan diri sekitar sebulan lalu pada 31 Maret 2021.

Kapolres mengatakan Satria Nurwega ditangkap kembali pada 29 April 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu rumah warga di daerah Desa Teluk Limau, Parit Tiga.

“Tim Laba-laba unit Reskrim Polsek Jebus yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa napi berada di Desa Teluk Limau dan dirumah temannya atas nama Agus. Tim dan pegawai lapas kelas II B Muntok langsung bergerak menuju ke TKP, saat dilakukan penggrebekkan yang bersangkutan sedang berada dalam kamar,” ujarnya.

Dari keterangan Satria, tim bisa mengetahui keberadaan napi kedua yakni Suhendra yang bersembunyi di Dusun Sungai Dua Desa Kotawaringin, Puding Besar.

“Tim bersama pegawai lapas kelas II B Muntok langsung menuju TKP sekitar jam 15.45 WIB. Saat penangkapan, Suhendra alias Jakai ini sedang mengobrol dengan rekanya Hengki di salah satu pondok,” tuturnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa kedua napi akan dikenakan kembali pasal berlapis karena sudah merusak prasarana milik Negara.

Baca Juga:  Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tangki PT GPL

“Ya karena sudah merusak fasilitas Negara kedua napi akan dikenakan pasal berlapis dan tidak akan mendapatkan hak napi seperti remisi tahunan”, tutupnya.(*)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas