Akhir Pelarian Dua Napi di Babar, Tak Akan Dapat Remisi

    Foto: Dua napi yang kabur dari Lapas Kelas II B Muntok saat kembali ditangkap.(int)

    MUNTOK, INTRIK.ID — Dua narapidana (napi) yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Jebus dan pegawai lapas.

    Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah mengatakan saat ini kedua napi yakni Satria Nurwega alias Kojek (29) dan Suhendra alias Jakai (38) akan diserahkan ke pihak lapas Kelas II B Muntok.

    “Dua orang yang melarikan diri dari lapas beberapa waktu lalu sudah berhasil ditangkap kembali oleh tim Laba-laba unit Reskrim Polsek Jebus. Keduanya akan kita serahkan ke pihak lapas lagi,” ungkapnya yang didampingi Kalapas Kelas II B Muntok saat konferensi pers, Jumat (30/4/2021).

    Kedua napi tersebut sempat melarikan diri sekitar sebulan lalu pada 31 Maret 2021.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Kapolres mengatakan Satria Nurwega ditangkap kembali pada 29 April 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu rumah warga di daerah Desa Teluk Limau, Parit Tiga.

    “Tim Laba-laba unit Reskrim Polsek Jebus yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa napi berada di Desa Teluk Limau dan dirumah temannya atas nama Agus. Tim dan pegawai lapas kelas II B Muntok langsung bergerak menuju ke TKP, saat dilakukan penggrebekkan yang bersangkutan sedang berada dalam kamar,” ujarnya.

    Dari keterangan Satria, tim bisa mengetahui keberadaan napi kedua yakni Suhendra yang bersembunyi di Dusun Sungai Dua Desa Kotawaringin, Puding Besar.

    “Tim bersama pegawai lapas kelas II B Muntok langsung menuju TKP sekitar jam 15.45 WIB. Saat penangkapan, Suhendra alias Jakai ini sedang mengobrol dengan rekanya Hengki di salah satu pondok,” tuturnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Kapolres juga menegaskan bahwa kedua napi akan dikenakan kembali pasal berlapis karena sudah merusak prasarana milik Negara.

    “Ya karena sudah merusak fasilitas Negara kedua napi akan dikenakan pasal berlapis dan tidak akan mendapatkan hak napi seperti remisi tahunan”, tutupnya.(*)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Aspirasi Masyarakat Bangka Barat Diserap PT Timah Melalui RIPPM

    Aspirasi Masyarakat Bangka Barat Diserap PT Timah Melalui RIPPM

    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Gedung Wisma Majapahit Gratis Digunakan saat Pemilihan Duta GenRe, Markus Apresiasi PT Timah

    Gedung Wisma Majapahit Gratis Digunakan saat Pemilihan Duta GenRe, Markus Apresiasi PT Timah

    Resume Diskusi Publik : Menyoroti Nasib Bangka di Tengah Efisiensi Negara

    Resume Diskusi Publik : Menyoroti Nasib Bangka di Tengah Efisiensi Negara

    Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Kerja di Luar Negeri Menjanjikan, Tapi Sistem Gajinya Tidak Sesederhana yang Dibayangkan

    Kerja di Luar Negeri Menjanjikan, Tapi Sistem Gajinya Tidak Sesederhana yang Dibayangkan