Akhir Pelarian Dua Napi di Babar, Tak Akan Dapat Remisi

    Foto: Dua napi yang kabur dari Lapas Kelas II B Muntok saat kembali ditangkap.(int)

    MUNTOK, INTRIK.ID — Dua narapidana (napi) yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Jebus dan pegawai lapas.

    Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah mengatakan saat ini kedua napi yakni Satria Nurwega alias Kojek (29) dan Suhendra alias Jakai (38) akan diserahkan ke pihak lapas Kelas II B Muntok.

    “Dua orang yang melarikan diri dari lapas beberapa waktu lalu sudah berhasil ditangkap kembali oleh tim Laba-laba unit Reskrim Polsek Jebus. Keduanya akan kita serahkan ke pihak lapas lagi,” ungkapnya yang didampingi Kalapas Kelas II B Muntok saat konferensi pers, Jumat (30/4/2021).

    Kedua napi tersebut sempat melarikan diri sekitar sebulan lalu pada 31 Maret 2021.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Kapolres mengatakan Satria Nurwega ditangkap kembali pada 29 April 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu rumah warga di daerah Desa Teluk Limau, Parit Tiga.

    “Tim Laba-laba unit Reskrim Polsek Jebus yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa napi berada di Desa Teluk Limau dan dirumah temannya atas nama Agus. Tim dan pegawai lapas kelas II B Muntok langsung bergerak menuju ke TKP, saat dilakukan penggrebekkan yang bersangkutan sedang berada dalam kamar,” ujarnya.

    Dari keterangan Satria, tim bisa mengetahui keberadaan napi kedua yakni Suhendra yang bersembunyi di Dusun Sungai Dua Desa Kotawaringin, Puding Besar.

    “Tim bersama pegawai lapas kelas II B Muntok langsung menuju TKP sekitar jam 15.45 WIB. Saat penangkapan, Suhendra alias Jakai ini sedang mengobrol dengan rekanya Hengki di salah satu pondok,” tuturnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Kapolres juga menegaskan bahwa kedua napi akan dikenakan kembali pasal berlapis karena sudah merusak prasarana milik Negara.

    “Ya karena sudah merusak fasilitas Negara kedua napi akan dikenakan pasal berlapis dan tidak akan mendapatkan hak napi seperti remisi tahunan”, tutupnya.(*)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Perpanjangan HGU Kebun Sawit Syarat Utama ada Kebun Plasma, Plasma Butuh CPCL, Bupati Menetapkan CPCL Siapa Punya Peran Penting

    Perpanjangan HGU Kebun Sawit Syarat Utama ada Kebun Plasma, Plasma Butuh CPCL, Bupati Menetapkan CPCL Siapa Punya Peran Penting

    Dulu Temannya Kesulitan Cari Darah, Kini Anisa Rutin Donor demi Selamatkan Nyawa Orang Lain

    Dulu Temannya Kesulitan Cari Darah, Kini Anisa Rutin Donor demi Selamatkan Nyawa Orang Lain

    Bertahan 9 Tahun Jadi Orang Tua Tunggal, Desi Akhirnya Bisa Khitankan Anaknya Berkat PT Timah

    Bertahan 9 Tahun Jadi Orang Tua Tunggal, Desi Akhirnya Bisa Khitankan Anaknya Berkat PT Timah

    Posyandu Benteng Kota Bersiap Ikuti Lomba 6 SPM, Layanan Kesehatan Masyarakat Terus Diperkuat

    Posyandu Benteng Kota Bersiap Ikuti Lomba 6 SPM, Layanan Kesehatan Masyarakat Terus Diperkuat

    Kelapa Expo Vol. 2 Hadirkan 100 UMKM, Budaya Lokal hingga Konser Tip X

    Kelapa Expo Vol. 2 Hadirkan 100 UMKM, Budaya Lokal hingga Konser Tip X

    Berkat Dukungan PT Timah, Putri Bangka Barat Raih Gelar Duta Wastra Nusantara 2026

    Berkat Dukungan PT Timah, Putri Bangka Barat Raih Gelar Duta Wastra Nusantara 2026

      Ikuti kami di Facebook