Ada Setoran Penambang Sebesar Rp 250 Ribu Tiap Minggu

    Foto: Para penambang di lokasi tambang 23, Sungailiat saat diberi arahan oleh satpol pp bangka.(int)

    SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Para penambang timah di daerah Tambang 23, Sungailiat ternyata harus menyetor sejumlah uang kepada pemilik lahan.

    Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang penambang, Y saat ditemui di lokasi, Jumat (28/5/2021).

    Menurutnya, uang tersebut akan diambil oleh koordinator setiap seminggu sekali pada hari sabtu atau minggu.

    “Masuk kesini tidak bayar tapi kita harus kasih uang ke pemilik lahan karena ini punya pribadi bukan hutan atau lahan pemda,” ungkapnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Pria yang mengaku warga Parit Padang itu mengatakan jumlah uang yang harus disetor tersebut sebesar Rp 250 ribu untuk satu pontonnya.

    “Pokoknya kita harus bayar 250 ribu, kita ngasil ataupun tidak mereka tidak peduli. Jadi berapapun yang kita dapat dari sini, bayarnya tetap segitu tiap mingu,” tegas Y.

    Ia sendiri mengatakan bahwa ia baru beberapa hari melakukan aktivitas tambang disitu dimana hasil yang didapat tidak menentu.

    “Hasilnya tidak bisa ditebak, kadang 3 kilo, kadang 4 kilo, kadang juga 7 kilo tapi paling banyak 7 kilo sehari,” terangnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Terkait adanya himbauan Satpol PP Bangka untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut, ia mengaku akan mengikuti instruksi apabila koordinatornya juga ikut.

    “Inikan lahan milik orang, kita izin ke mereka (pemilik lahan-red) jadi kalau katanya stop, ya kita stop,” tegas Y.(red)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Tim Inisiator Sampaikan Hasil Diskusi Publik Kepada Kejari Bangka

    Tim Inisiator Sampaikan Hasil Diskusi Publik Kepada Kejari Bangka

    Taman Sari Jadi Sasaran Gotong Royong Jumat Bersih

    Taman Sari Jadi Sasaran Gotong Royong Jumat Bersih

    Resume Diskusi Publik : Menyoroti Nasib Bangka di Tengah Efisiensi Negara

    Resume Diskusi Publik : Menyoroti Nasib Bangka di Tengah Efisiensi Negara

    Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Berani Tidak! Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Efesiensi Anggaran Juga ?

    Berani Tidak! Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Efesiensi Anggaran Juga ?

    Sejumlah ASN dan Mantan ASN Komentari, Kebijakan Perampingan OPD Pemkab Bangka

    Sejumlah ASN dan Mantan ASN Komentari, Kebijakan Perampingan OPD Pemkab Bangka