
INTRIK.ID, BELITUNG – Abrasi pantai membuat luas kawasan wisata Tanjung Pendam, Kabupaten Belitung, menyusut sekitar 3,4 hektare. Dari sebelumnya tercatat sekitar 15,6 hektare, luas aset yang kini disepakati menjadi 12,2 hektare.
Persoalan perbedaan luas tersebut akhirnya menemui titik terang setelah PT Timah (Persero) Tbk dan Pemerintah Kabupaten Belitung menyepakati batas serta luas aset kawasan Tanjung Pendam.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Konsiliasi Aset Eks PT Timah Tbk di kawasan wisata Tanjung Pendam, Rabu (9/9/2026).
Penandatanganan dihadiri Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro, Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso serta jajaran Forkopimda Kabupaten Belitung.
Kepala Kejati Babel Riono Budisantoso menjelaskan, kawasan Tanjung Pendam sebelumnya telah diserahkan PT Timah kepada Pemkab Belitung melalui mekanisme hibah. Namun, proses sertifikasi belum ditindaklanjuti.
Ketika sertifikasi hendak dilakukan, ditemukan perbedaan luas lahan dibandingkan data sebelumnya.
“Setelah melalui proses perundingan, diskusi, dan kelegawaan dari masing-masing pihak, akhirnya disepakati luas dan batas-batas bidang tanah yang diserahkan,” ujar Riono.
Menurutnya, penyusutan luas kawasan terjadi akibat abrasi pantai yang berlangsung secara bertahap.
Dari sekitar 15,6 hektare, kedua pihak akhirnya menyepakati luas aset menjadi sekitar 12,2 hektare beserta batas-batas bidang tanahnya.
Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro mengatakan penyelesaian status aset tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat lebih luas.
Ia menyambut kesepakatan luas dan batas kawasan Tanjung Pendam yang telah dicapai melalui proses konsiliasi.
“Tujuannya tentu untuk kesejahteraan masyarakat kita, dan agar aset-aset ini bisa memberikan manfaat bersama bagi semua pihak,” kata Restu.
Sementara itu, Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat menilai kepastian hukum tersebut menjadi modal penting bagi Pemkab untuk melanjutkan rencana penataan kawasan wisata Tanjung Pendam.
“Karena kepastian hukumnya sudah jelas, tidak ada lagi keraguan bagi kita untuk berkolaborasi ke depannya, termasuk dengan sektor swasta,” kata Djoni.
Pemkab Belitung telah menyiapkan desain pengembangan Tanjung Pendam melalui program Integrated City Planning (ICP). Rencana tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri serta Bappenas.
Pembahasan juga mencakup skema pembiayaan pembangunan kawasan.
Pemkab menargetkan pembangunan Tanjung Pendam mulai direalisasikan pada 2027, setelah seluruh proses legalitas aset diselesaikan hingga tahap sertifikasi.
“Semoga pada tahun 2027 pembangunan sudah bisa kita mulai,” ujarnya.
Riono berharap penyelesaian perbedaan luas dan batas aset tersebut menjadi fondasi hukum yang kuat bagi pengembangan Tanjung Pendam ke depan.
Dengan status aset yang semakin jelas, kawasan wisata tersebut kini memiliki ruang yang lebih pasti untuk ditata dan dikembangkan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Belitung.
Sumber: PT Timah Tbk