
INTRIK.ID, BELITUNG – Abrasi pantai membuat luas kawasan wisata Tanjung Pendam, Kabupaten Belitung, menyusut sekitar 3,4 hektare. Dari sebelumnya tercatat sekitar 15,6 hektare, luas aset yang kini disepakati menjadi 12,2 hektare.
Persoalan perbedaan luas tersebut akhirnya menemui titik terang setelah PT Timah (Persero) Tbk dan Pemerintah Kabupaten Belitung menyepakati batas serta luas aset kawasan Tanjung Pendam.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Konsiliasi Aset Eks PT Timah Tbk di kawasan wisata Tanjung Pendam, Rabu (9/9/2026).
Penandatanganan dihadiri Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro, Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso serta jajaran Forkopimda Kabupaten Belitung.
Kepala Kejati Babel Riono Budisantoso menjelaskan, kawasan Tanjung Pendam sebelumnya telah diserahkan PT Timah kepada Pemkab Belitung melalui mekanisme hibah. Namun, proses sertifikasi belum ditindaklanjuti.
Ketika sertifikasi hendak dilakukan, ditemukan perbedaan luas lahan dibandingkan data sebelumnya.
“Setelah melalui proses perundingan, diskusi, dan kelegawaan dari masing-masing pihak, akhirnya disepakati luas dan batas-batas bidang tanah yang diserahkan,” ujar Riono.