
“Kalau sekarangkan udah punya buku nikah bisa dirubah aktanya, buku nikah, kartu keluarga dan juga dokumen lainnya. Jadi ini penting ya buku nikah, ” ucapnya.
Algafrry menghimbau agar yang belum memiliki buku nikah silahkan datang ke KUA dan semua proses gratis.
Sementara itu, Julhasnan Selaku Kepala Dindukcapil Bateng menjelaskan, ada 60 pasangan yang menikah masal dengan jumlah tiap kecamatan 10 pasangan.
“Jadi tiap kecamatan kita kasih kuota 10 pasangan dengan total kecamatan 6 yang bekerjasama dengan Kementerian Agama Bangka Tengah dengan jumlah pasangan muslim 54 dan non muslim 6,” jelas Julhasnan.
Julhasnan menyebutkan, jika 54 pasangan lain sudah dinikahkan di Kantor Urusan Agama masing-masing