
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kasus penyitaan timah balok di Batu Belubang yang terjadi pada 27 Juli 2022 lalu masih menghebohkan Bangka Tengah.
Pasalnya, tiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya atas nama Erwin, Ramon dan Sahputra dibebaskan begitu saja.
Padahal tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Iqbal dan Maharani sudah menuntut ketiga terdakwa tersebut 4 tahun dengan denda dimana, Erwin dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 62,5 juta, Ramon 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta serta Sahputra 4 tahun dan denda Rp 50 juta.