3 Tersangka Kasus Balok Timah 8 Ton di Batu Belubang Divonis Bebas

    Foto: net

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kasus penyitaan timah balok di Batu Belubang yang terjadi pada 27 Juli 2022 lalu masih menghebohkan Bangka Tengah.

    Pasalnya, tiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya atas nama Erwin, Ramon dan Sahputra dibebaskan begitu saja.

    Padahal tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Iqbal dan Maharani sudah menuntut ketiga terdakwa tersebut 4 tahun dengan denda dimana, Erwin dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 62,5 juta, Ramon 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta serta Sahputra 4 tahun dan denda Rp 50 juta.

    Sebelumnya, Diskrimsus Polda Bangka Belitung sudah menetapkan 3 nama tersebut sebagai tersangka dan bahkan sudah menahan mereka untuk menindaklanjuti siapa pemilik asli dari timah balok seberat 8 ton tersebut saat di Batu Belubang.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Saat dikonfirmasi ke pihak humas Pengadilan Negeri Koba kelas II B, Derit mengatakan, dirinya sedang cuti dan tidak bisa memberikan statment.

    “Saya masih cuti. Kalau gak buru-buru boleh gak besok siang saja jam 2 siang. Atau kalau memang mau sekarang, saya hubungi dulu pihak kantor,” ucapnya kepada intrik.id, Selasa (3/1/2023).

    Bahkan, saat pihak intrik.id datang ke kantor, salah satu pegawai mengatakan kasus tersebut langsung ditangan Kepala Pengadilan Negeri Koba kelas II B, Rizal yang saat itu belum ada dikantor untuk dikonfirmasi.

    “Kasus itu ketua majelisnya pak Kepala langsung (Rizal-Red). Tapi beliau belum ada dikantor. Nanti awak media bisa kembali pukul 1 siang atau 2 siang,” ucap salah satu Pegawai Pengadilan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Hingga kini, pihak intrik.id masih menunggu konfirmasi terkait putusan hakim yang membebaskan begitu saja tersangka kasus balok timah seberat 8 ton tersebut.(Erwin)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Kapolres Bangka Tengah Gandeng Wartawan, Call Center 110 Jadi Garda Terdepan Layanan Darurat untuk Warga

    Kapolres Bangka Tengah Gandeng Wartawan, Call Center 110 Jadi Garda Terdepan Layanan Darurat untuk Warga

    Kebakaran Hutan Eks PT Kobatin Nyaris Sambangi Sekolah dan Labkesmas, Api Sempat Muncul di Dua Titik

    Kebakaran Hutan Eks PT Kobatin Nyaris Sambangi Sekolah dan Labkesmas, Api Sempat Muncul di Dua Titik

    Paripurna Istimewa HUT ke-172 Kota Koba Sepi, Hanya 19 dari 30 Anggota DPRD Hadir

    Paripurna Istimewa HUT ke-172 Kota Koba Sepi, Hanya 19 dari 30 Anggota DPRD Hadir

    KOBALORASI #4 Siap Guncang Alun-Alun Koba! Lima Malam Penuh Hiburan, UMKM, hingga Jejak Sejarah Kota

    KOBALORASI #4 Siap Guncang Alun-Alun Koba! Lima Malam Penuh Hiburan, UMKM, hingga Jejak Sejarah Kota

    Selisih Harga TBS Disorot, Petani Minta Dugaan Potongan DO Ditertibkan

    Selisih Harga TBS Disorot, Petani Minta Dugaan Potongan DO Ditertibkan

    SK Dispertan dan Harga DO Berbeda, Petani Sawit Bangka Tengah Keluhkan Potongan Rp50/Kg

    SK Dispertan dan Harga DO Berbeda, Petani Sawit Bangka Tengah Keluhkan Potongan Rp50/Kg