
Sebelumnya, Diskrimsus Polda Bangka Belitung sudah menetapkan 3 nama tersebut sebagai tersangka dan bahkan sudah menahan mereka untuk menindaklanjuti siapa pemilik asli dari timah balok seberat 8 ton tersebut saat di Batu Belubang.
Saat dikonfirmasi ke pihak humas Pengadilan Negeri Koba kelas II B, Derit mengatakan, dirinya sedang cuti dan tidak bisa memberikan statment.
“Saya masih cuti. Kalau gak buru-buru boleh gak besok siang saja jam 2 siang. Atau kalau memang mau sekarang, saya hubungi dulu pihak kantor,” ucapnya kepada intrik.id, Selasa (3/1/2023).