Scroll untuk baca artikel
Tekno dan Otomotif

Jangan Panik! Inilah 3 Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah

379
×

Jangan Panik! Inilah 3 Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah

Sebarkan artikel ini
mengurus ktp

Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen yang amat penting untuk dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berumur 17 tahun ke atas. Apabila KTP hilang, kalian perlu mengurus penggantinya.

Mengurus KTP yang hilang atau rusak itu sangat perlu dilakukan. Sebab, KTP memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan lain yang memiliki fungsi untuk verifikasi identitas.

Baca juga: Cara Mendapatkan Uang dari Internet Rp 500.000 per Hari, Tanpa Perlu Banyak Modal

Jika KTP tersebut disalahgunakan untuk hal tidak baik, misalnya penipuan dan pendaftaran pinjaman online, kalian akan mendapat masalah besar. Namun, jangan panik, cara mengurus KTP hilang cukup mudah dan bisa sangat cepat dengan menyiapkan hal-hal berikut.

Mengurus KTP Hilang Cukup Mudah

Mengurus KTP atau biasa yang disebut dengan e-KTP yang hilang mungkin cukup membingungkan dan membutuhkan proses yang lama bagi sebagian orang. Kalian tidak perlu panik, berikut ini ada cara mengurus KTP hilang mudah beserta persyaratannya.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

ktp

Sebelum kalian mengetahui cara mengurus KTP yang hilang atau rusak, perlu menyiapkan dokumen dan persyaratan terlebih dahulu. Yang pasti, jika hilang, kamu harus segera mengurusnya.

Berikut ini dokumen dan persyaratan lengkap lain untuk mengurus KTP yang hilang:

  • Surat kehilangan KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar KTP hilang dari Kantor Kelurahan.
  • Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
  • Khusus untuk KTP rusak, tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, cukup bawa bukti KTP yang rusak saja.
  • Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar dibawa ke kantor kelurahan dengan ketentuan latar belakang warna merah untuk kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Tahapan Mengurus KTP Hilang

ktp

Di bawah ini adalah tahapan lengkap cara mengurus KTP hilang dari laporan kantor kepolisian hingga ke Dukcapil. Simak selengkapnya agar memudahkan kamu untuk mendapatkan KTP baru!

  • Datang ke kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP dan minta juga untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.
  • Jika ada, bawa fotokopi KTP yang hilang dan tunjukkan di kantor polisi.
  • Setelah itu, datang ke ketua RT/RW untuk dibuatkan surat pengantar.
  • Lalu, pergi ke kantor Kelurahan dan dapatkan surat pengantar serta formulir permohonan KTP baru untuk diproses lanjut ke Kecamatan.
  • Selanjutnya, pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil langsung dan bawa dokumen yang telah disiapkan
  • Serahkan seluruh dokumen ke petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
  • Tunggu proses pembuatan KTP baru.
  • Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu tujuh hari kerja.
  • Jika sudah selesai, kamu dapat mengambil KTP baru dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online

ktp

Kalian kini bisa mengurus KTP yang hilang secara online atau daring. Meskipun begitu, cara ini hanya dilakukan di beberapa Dukcapil daerah yang menyediakan layanan KTP hilang secara daring.

Nah, jika Dukcapil daerahmu menyediakan layanan online, cara mengurus KTP hilang secara online adalah sebagai berikut:

  • Buka situs Dukcapil daerah domisili.
  • Lakukan pendaftaran pengguna baru kemudian lengkapi data diri sesuai formulir yang disediakan.
  • Setelah itu, klik menu mengurus KTP hilang.
  • Ikuti langkah selanjutnya, dan unggah dokumen persyaratan.
  • Jika proses pengajuan telah selesai, kunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk mencetak KTP elektronik baru.

Berapa Biaya Pengurusan KTP yang Hilang?

ktp

Mengurus KTP yang hilang, dimulai dari pembuatan surat kehilangan hingga berhasil dicetak seharusnya tidak dipungut biaya sepeser pun. Jadi, jika kalian mengurus KTP yang hilang kemudian petugas meminta biaya administrasi, sudah dipastikan hal tersebut melanggar aturan.

Namun, tentu saja kalian memerlukan biaya untuk fotokopi dan percetakan foto. Biaya pengurusan tersebut bervariasi di tiap daerah Indonesia.

Begitu cara mengurus KTP yang hilang. Memang, ada banyak dokumen yang harus disiapkan ketika ingin mendapatkan e-KTP yang baru, tapi prosesnya akan lancar jika kamu mengikuti cara di atas.

Jangan sampai KTP hilang lagi, ya! Kamu harus berhati-hati dan telaten dalam menaruh KTP. Karena itu, kumpulkanlah kartu menjadi satu di dalam sebuah dompet atau card holder agar aman dan rapi.