Scroll untuk baca artikel
Bangka BelitungBangka

Gauli Janda Dengan Pemaksaan, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

197
×

Gauli Janda Dengan Pemaksaan, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20210125 112812 compress47 scaled

BANGKA. INTRIK.ID – Terkadang menahan nafsu terhadap kaum hawa tidak lah mudah, seperti dilakukan seorang pemuda insial M ( 22 ) warga Kecamatan Merawang gauli janda inisial Y dengan pemaksaan.

Akibat perbuatannya, M harus berurusan dengan Polisi, lantaran korban ( Y – red ) melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Sungailiat.

Kapolsek Sungailiat Iptu Alvino cahyadi, melalui Kabag Ops Polres Bangka Kompol Teguh Setiawan, seizin Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan saat Konferensi Pers, Senin ( 25/1/2020) bertempat di Polsek Sungailiat membenarkan kejadian tersebut.

“Awalnya ada laporan Polisi nomor : LP/B – 65 / 1/ 2021 / BABEL / RES – BKA/ SEK – LIAT tanggal 17 /1/2021. tentang pemerkosaan. Mendapat laporan tim lakukan penyelidikkan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” kata Teguh Setiawan.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka sudah menceritakan kepada temannya.

“Sabtu 16 Januari 2021 sekira pukul 22:00 WIB, tersangka M beserta temannya J berangkat kerumah Korban menggunakan motor roda dua. Saat dalam perjalanan M bercerita kepada J maksud dan tujuan datang kerumah korban, kalau anak korban tidak dirumah M akan melakukan aksi
Permerkosaan ,” jelasnya

Lebih lanjut Teguh Setiawan menyampaikan tersangka melakukan hasratnya dengan pemaksaan.

” Sekira pukul 23 : 00 WIB tersangka sampai dirumah kontrakan korban jalan Stasiun XII Sungailiat. Kemudian tersangka menyuruh temannya J pergi dan minta dijemput jam 01 : 00 WIB,” ujarnya.

Setelah teman tersangka pergi, aksi pemerkosaan terjadi.

“Sampai dikontrakkan korban tersangka masuk kerumah, posisi korban terbaring dikamar. Tanpa buang kesempatan tersangka langsung masuk kamar korban mematikan lampu. Saat itu lah tersangka melakukan aksinya dengan memaksa korban melayani tersangka, dimana pada saat itu korban dibawah ancaman,” tambahnya.

Pengakuan tersangka ( M – red ) sudah kenal dengan korban

” Saya sudah kenal dengan korban, mengingat parasnya cantik membuat saya melakukan hal itu. Saya baru pertama ini melakukan dan saya menyesal,” akunya.

IMG 20210125 112936 compress95

Berikut keterangan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi :

– 1 helai baju tidur kaos warna pink
– 1 helai celana tidur warna pink
– 1 helai bra warna hitam
– 1 helai celana dalam warna pink
– 1 helai jaket warna hitam
– 1 helai celana pendek warna orange
– 1 helai celana pendek warna coklat
– 1 unit motor honda beat warna hijau

Pasal yang akan disangkakan pasal 285 KUHPindana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun

Sumber : Konferensi Pers Polres Bangka/ Polsek Sungailiat