
SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Polres Bangka berhasil mengungkap dan menangkap, Zulfikar pelaku penodongan delapan orang muda-mudi yang camping di kawasan Pantai Puri Tri Agung beberapa waktu lalu.
Pria 30 tahun tersebut ternyata bukan hanya melakukan penodongan dengan senjata tajam tetapi juga memperkosa salah satu korbannya.
“Saat itu korban saya ancam dan saya ikat tangannya, setelah itu saya cabuli,” kata Zulfikar saat dihadirkan konferensi pers di Aula Polres Bangka, Selasa (8/9/2020).
Dalam aksinya tersebut, korban lainnya juga diminta untuk memberikan sejumlah uang dan mengambil semua HPnya.
“Semua HPnya saya ambil,” sambungnya saat diwawancarai oleh sejumlah awak media yang hadir.
Zulfikar sendiri memang mengincar anak-anak muda yang nongkrong dan pacaran di sekitar kawasan pantai tersebut. Bahkan tak jarang ia juga melakukan upaya pemerkosaan terhadap korban-korbannya.
Sementara itu, Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan mengatakan tersangka merupakan residivis dan sudah lima kali masuk penjara lantaran melakukan tindakan kriminal di beberapa tempat.
“Kasus awal yang dilakukan pelaku adalah kasus 351 ayat 2 yang masuk LP di wilayah hukum Polsek Pemali. Namun setelah dilakukan pengembangan, tenyata yang bersangkutan tidak hanya melakukan tindakan penganiayaan, tetapi juga melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan dan juga penodongan,” ungkapnya.
Ia juga meminta kepada pihak korban untuk segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangka.
“Dari laporan yang masuk baru ada enam LP, sementara ada delapan orang yang menjadi korban. Jadi masih ada dua LP lagi yang belum masuk,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 351 dan pasal pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.(Red)