INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Dinas Perumahan, Kawasan dan Perhubungan (Disperkimhub) Bangka Tengah bersama Polisi Lalu Lintas Bangka Tengah menggelar razia kelengkapan surat kendaraan dan Over Dimension Over Load (ODOL) di ruang jalan Poros utama Kecamatan Koba pada, Selasa (22/3/2022).
Razia ini dilaksanakan selama 2 hari, yakni tanggal 22 dan 23 Maret 2022. Sejumlah kendaraan yang bermuatan berlebih dan juga kendaraan yang tidak memilik surat kendaraan bermotor (STNK) atau STNK yang sudah mati akan ditilang secara langsung oleh Disperkimhub dan Polantas Bangka Tengah.
Kepala Dinas Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra mengatakan aksi razia ini dilakukan untuk mentertibkan kendaran yang tidak nematuhi peraturan lalu lintas. Bahkan kendaraan umum atau kendaraan mengangkut barang yang tidak punya uji kelayakan (KIR) akan ditilang.
“Kami bekerja sama dengan Polantas Bangka Tengah melakukan razia untuk kendaraan yang STNK mati, tidak punya surat mengemudi serta yang muatannya berlebihan. Untuk yang berlebihan atau ODOL akan dilakukan sosialisasi terkait berapa muatan yang seharusnya. Selain itu untuk kendaraan umum dan angkutan barang yang tidak punya KIR atau sudah mati juga akan ditilang,” ungkapnya.
Di hari pertama razia, pihaknya mendapati 20 kendaraan yang melanggar dan telah dilakukan penindakan berupa tilang karena tidak memenuhi syarat dalam berlalu lintas.
“Ada 20 kendaraan yang ditilang karena STNK, KIR tidak ada atau mati serta yang over load,” tambah Fani.
Kedepannya ia berharap agar seluruh pengendara dapat melengkapi surat-surat serta uji kelayakan kendaraan dan harus patuh terhadap peraturan yang ditetapkan untuk keselamatan bersama.
“Tentunya seluruh kebijakan yang ada dibuat untuk kepentingan masyarakat, maka dari itu perlu adanya tindakan tegas dan sosialisasi agar masyarakat lebih paham,” tegasnya.
Laporan wartawan Erwin/INTRIK.ID