INTRIK.ID, BANGKA TEBGAH – Sebanyak 197 unit kendaraan plat merah atau kendaraan dinas milik pemkab Bangka Tengah masih menunggak pajak kendaraan bermotor.
Bahkan jika dirupiahkan, total tunggakan mencapai Rp 93.153.500 untuk PAD.
Pihak UPTD Samsat sendiri sudah bersurat ke Pemkab Bangka Tengah sebagai pemberitahuan terkait tunggakan tersebut.
Kepala UPTD Samsat Bangka Tengah Rezania Saputra mengungkapkan, dengan adanya tunggakan dari masyarakat dan pemerintah sulit mencapai target pajak pemasukan dari kendaraan.
“Kami sudah menagih, tapi kalau dengan tunggakan seperti ini gak tercapai 100 persen target kami. Paling 93 persen, ” ungkapnya kepada intrik.id, Kamis (5/12/2024).
Ia mengatakan target yang ditetapkan untuk 2024 ini sebesar Rp 47.000.853.700 namun sampai saat ini cuma terealisasi Rp 41.893.459.733 meskipun sudah didukung dengan program pemutihan.
“Antusias masyarakat dengan pemutihan baik sebenarnya. Secara yang nunggak jadi mau membayar pajak walau tidak penuh. Apalagi ada Samsat setempoh yang memudahkan. Tapi tetap, target belum bisa tercapai,” ucapnya.
“Padahal pencapaian tahun kemarin melebihi target sampai 135 persen dari nilai angkat target yang tahun ini, ” lanjut Rezania.
Ia berharap agar masyarakat bisa taat pajak karena akan kembali untuk masyarakat. Apalagi, data kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun maka akan dihapuskan.