13 Hari Bersembunyi di Dalam Rumah, Hendra Dijemput Polres Bangka

    Foto: Suasana saat konferensi pers oleh polres bangka.(int)

    Tim kemudian langsung menjemput pelaku namun mobilnya tidak berada di lokasi karena disimpan di rumah mertuanya di Jalan Selan Pangkalpinang.

    “Jadi pelaku kita amankan tanggal 20 Juni 2021 kemarin. Yang bersangkutan juga mengakui kalau dirinya sudah menabrak dan setelah kejadian itu dia tidak pernah kemana-mana,” jelasnya.

    Akibat kejadian tersebut, Hendra dinekankan pasal 10 ayat 3, pasal 312 dan pasal 106 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(red)

    Pages: 1 2 3Show All
    Mungkin Suka Ini juga:
    Akses Publikasi Jadi Kendala Pejabat Fungsional, Bappeda Bangka Terbitkan Dua Jurnal

    Akses Publikasi Jadi Kendala Pejabat Fungsional, Bappeda Bangka Terbitkan Dua Jurnal

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

      Ikuti kami di Facebook