
Tim kemudian langsung menjemput pelaku namun mobilnya tidak berada di lokasi karena disimpan di rumah mertuanya di Jalan Selan Pangkalpinang.
“Jadi pelaku kita amankan tanggal 20 Juni 2021 kemarin. Yang bersangkutan juga mengakui kalau dirinya sudah menabrak dan setelah kejadian itu dia tidak pernah kemana-mana,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, Hendra dinekankan pasal 10 ayat 3, pasal 312 dan pasal 106 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(red)