106 Bacaleg Bangka Tengah Belum Memenuhi Syarat

    Foto: Ketua KPU Bangka Tengah. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Sebanyk 14 partai dan 106 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Bangka Tengah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 nanti.

    Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi Saputra mengatakan ada beberapa dokumen yang salah sehingga tidak memenuhi syarat.

    “Nanti ada perbaikan pada masa pencermatan DCS (Daftar Caleg Sementara) tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, dan kita himbau seluruh Parpol yang belum memenuhi syarat bisa melakukan perbaikan pada tanggal 12 hingga 15 Agustus 2023,” ungkapnya kepada awak media.

    Ia mengatakan beberapa hal yang menyebabkan Bacalag dan partai tersebut tidak memenuhi syarat.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook