Scroll untuk baca artikel
Politik

106 Bacaleg Bangka Tengah Belum Memenuhi Syarat

318
×

106 Bacaleg Bangka Tengah Belum Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
IMG 20230806 WA0003
Foto: Ketua KPU Bangka Tengah. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Sebanyk 14 partai dan 106 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Bangka Tengah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 nanti.

Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi Saputra mengatakan ada beberapa dokumen yang salah sehingga tidak memenuhi syarat.

“Nanti ada perbaikan pada masa pencermatan DCS (Daftar Caleg Sementara) tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, dan kita himbau seluruh Parpol yang belum memenuhi syarat bisa melakukan perbaikan pada tanggal 12 hingga 15 Agustus 2023,” ungkapnya kepada awak media.

Ia mengatakan beberapa hal yang menyebabkan Bacalag dan partai tersebut tidak memenuhi syarat.

“Memang ada Parpol yang bakal calonnya belum memenuhi syarat dan sebagian ada yang salah centang, lalu ada surat yang tidak terpenuhi, dokumen yang tidak lengkap, dan lainnya,” sambungnya.

Kata Dia, bakal calon ini bisa pindah dapil ataupun ganti nomor urut pada tahap pencermatan dan penetapan DCS pada 6 hingga 11 Agustus 2023.

“Setelah verifikasi administrasi, dilanjutkan penyusunan DCS pada 16 dan 17 Agustus, penetapan DCS tanggal 18 Agustus, dan pengumuman DCS tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023,” ujarnya.

“Semoga pemilu tahun 2024 mendatang berjalan lancar dan sukses,” imbuhnya.

Supendi mengatakan, hanya Nasdem dan Gerindra yang Bacaleg nya memenuhi syarat.

Ia mengatakan ada 16 Parpol yang ikut serta dan dari 371 bakal calon anggota legislatif dan hanya 265 yang memenuhi syarat.

 

Baca Juga:  TPP Beban Kerja Capai Rp 20 M, Taufik Tagih Janji Sekda untuk buka-bukaan
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas