
“Memang ada Parpol yang bakal calonnya belum memenuhi syarat dan sebagian ada yang salah centang, lalu ada surat yang tidak terpenuhi, dokumen yang tidak lengkap, dan lainnya,” sambungnya.
Kata Dia, bakal calon ini bisa pindah dapil ataupun ganti nomor urut pada tahap pencermatan dan penetapan DCS pada 6 hingga 11 Agustus 2023.
“Setelah verifikasi administrasi, dilanjutkan penyusunan DCS pada 16 dan 17 Agustus, penetapan DCS tanggal 18 Agustus, dan pengumuman DCS tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023,” ujarnya.
“Semoga pemilu tahun 2024 mendatang berjalan lancar dan sukses,” imbuhnya.