
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Berbicara masalah hukum apapun profesi masyarakat tentunya tidak kebal terhadapnya. Mengingat Indonesia merupakan negara hukum segala sesuatu berdasarkan aturan. Sering kali ketika seseorang berhadapan dengan hukum, terkendala biaya Pendamping Hukum ( PH ). Mengingat jika seseorang ingin berprofesi sebagai advokat sudah pasti butuh dana tidak sedikit.
Sadar akan Hal itu Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia ( HIMPAUDI ) Kabupaten Bangka melakukan penandatanganan MOU dengan LBH Lentera Serumpun Sebalai, Senin ( 20/1/2025) di Hotel Novila Sungailiat.
MOU tersebut bertepatan dengan pelaksanaan diklat berjenjang tingkat dasar. Hadir dalam kegiatan dimaksud
Anggota Komisi III DPRD Bangka Yusrizal, Kabid Dinas Pendidikan kabupaten Bangka dan Ketua Himpaudi Provinsi Bangka Belitung.
ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai Afriadi Tjikdin, S.H., M.H. dalam sambutannya menerangkan, sebelumnya telah melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak HIMPAUDI Bangka. Setelah diskusi panjang akhirnya YLBH Lentera Serumpun Sebalai menyetujui untuk melakukan MOU ini.